Rabu 07 Jun 2023 09:01 WIB

Ada 6.000 Lapak Kosong di Pasar, Ini Tindakan Disdag Kota Semarang

Kegiatan perekonomian di pasar tradisional juga menjadi tersendat.

Red: Yusuf Assidiq
Plt Kepala Disdag yang juga Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
Foto: Dok Pemkot Semarang
Plt Kepala Disdag yang juga Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jawa Tengah, menemukan setidaknya ada 6.000 kios atau lapak kosong di berbagai pasar tradisional di wilayah tersebut karena tidak dimanfaatkan oleh pedagang.

Jumlah itu didapatkan dari hasil penyisiran yang dilakukan Disdag dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang di sebanyak 52 pasar tradisional yang ada di Kota Atlas.

"Ada 6.000 kios dan los kosong di tangan (catatan, red.) kami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang.

Menurut dia, kios yang tidak dimanfaatkan pedagang itu akhirnya menjadi mangkrak dan kosong, padahal memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.

"Itu yang bikin PAD tidak maksimal. Ada di 52 pasar tradisional, di antaranya Pasar Bulu, Pasar Rasamala, Pasar Tlogosari, Pasar Pedurungan, dan Pasar Meteseh," katanya.

Di sisi lain, kata dia, kios dan lapak yang kosong dan mangkrak itu juga membuat kegiatan perekonomian di pasar tradisional tersebut menjadi tersendat yang berimbas juga ke perekonomian daerah.

Fajar yang juga kepala Satpol PP Kota Semarang itu mengatakan beberapa waktu lalu telah melakukan penyegelan di kios dan lapak yang ditinggalkan pedagang agar yang bersangkutan segera konfirmasi.

Namun, lanjut dia, sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari pedagang yang menempati kios dan lapak itu kepada Disdag sehingga Surat Izin Tempat Pemakaian Dasar (SITPD) dari pedagang akhirnya dicabut.

Sebagai gantinya, Disdag menawarkan kepada masyarakat yang ingin menempati kios dan lapak tersebut untuk berjualan. Sehingga kegiatan perekonomian kembali berjalan dan PAD kembali masuk kepada pemerintah.

Ia menjelaskan masyarakat bisa mengajukan permohonan kepada Disdag untuk menempati kios maupun los yang kosong tersebut, dengan menyertakan beberapa persyaratan. Termasuk jenis komoditas yang diperjualbelikan.

"Jenis jualan juga perlu dicantumkan karena berkaitan dengan zonasi. Silakan mengajukan permohonan ke Disdag disertai foto (ukuran, red.) 4x6, KTP, dan KK. Jenis jualan juga. Apa pun, kami kan harus zonasi," jelas Fajar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement