REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani mengomentari soal kasus pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur yang terjadi di sebuah apartemen di Sleman, DIY. Sylvi mengatakan untuk mencegah agar kasus tersebut tidak terulang kembali, KPAID akan melakukan pelacakan (tracing) ke sejumlah sekolah-sekolah di DIY.
"Kami akan berupaya melakukan tracing di sekolah karena biasanya kalau kasusnya banyak seperti ini kita perlu lihat seberapa dampak besarnya," kata Sylvi, Senin (29/5/2023).
Sylvi mengatakan pelacakan tersebut bertujuan untuk menemukan pola-pola tertentu, termasuk untuk merumuskan upaya pencegahan yang tepat. Ia menuturkan kasus tersebut memunculkan dampak lanjut yang perlu dipertimbangkan dan perhatikan.
"Upaya ini akan kita lakukan segera, Setelah proses berjalan P21 kita akan lebih mudah untuk melakukan tracing di sekolah," ucapnya.
Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DIY, Trias Dewanto, mengatakan bahwa Kejati DY telah menyatakan P21 pada kasus yang melibatkan BM (54 tahun) pada Jumat (26/5/2023).. Selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk didaftarkan ke pengadilan.
"Kejaksaan tinggi tetap mendukung upaya penegakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terutama penyidikan perkara-perkara masalah anak," ungkapnya.
Sebelumnya Polda DIY berhasil menangkap BM (54 tahun) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Sleman. Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko mengatakan tersangka nekat melakukan aksinya di salah satu apartemen di Sleman.
"Rentang kejadiannya antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Januari 2023," kata Panungko di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Adapun korban dalam kasus tersebut sebanyak 17 anak. Rentang usia korban antara 13-17 tahun. Tersangka awalnya diketahui merayu korban N. Kemudian N mengajak korban lainnya untuk melakukan hubungan seksual dengan BM. Selain 17 korban yang masih di bawah umur, tersangka BM juga diketahui melakukan hubungan seksual dengan orang dewasa.
"Para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi antara Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu, bahkan ada menerima dalam berntuk mata uang Dollar Singapura," ucapnya.
Polda DIY juga melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 31 Januari 2023. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain Handphone, pakaian korban, anting emas, uang 10 Dollar Singapura, dan botol minuman keras.
"Perkaranya adalah terkait pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," katanya.