REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- HS (40 tahun) tega mencabuli hingga menyetubuhi putrinya sejak 2017 lalu. HS melakukan tindakan bejatnya sejak putrinya masih duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD).
"Tersangka HS yang merupakan bapak kandung dari anak korban mulai melakukan perbuatan cabul terhadap korban ketika korban masih tidur," kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Kamis (4/5/2023).
Pelaku menyetubuhi korban sejak korban duduk di kelas 4 SD. Kejadian tersebut berulang hingga tahun 2022 lalu. Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena tak kuasa menahan nafsu.
"Persetubuhan yang dilakukan tersangka HS terhadap korban dilakukan di rumah ketika ibu korban bekerja," ujarnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga nekat melakukan aksi cabulnya ketika istrinya sudah tidur. Tersangka juga menyetubuhi korban di salah satu penginapan di Pakem, Sleman.
Imbas kejadian tersebut korban mengalami trauma berat. Bahkan korban sempat melukai dirinya sendiri dengan menyayat tangannya dengan jarum.
Pelaku HS kini telah diamankan pihak berwajib. "Pasal yang disangkakan pasal 81 ayat 3 pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.