REJOGJA.CO.ID, PURWAKARTA -- Rekayasa lalu lintas satu arah (one way) dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, sampai KM 72 Cikopo, Jawa Barat, diperpanjang menyusul kepadatan arus lalu lintas di jalan tol Trans Jawa menuju Jakarta.
Rekayasa lalu lintas satu arah, yang awalnya diterapkan mulai Senin siang (24/4) hingga pukul 24.00 WIB, akan terus dilanjutkan atas diskresi kepolisian. Perpanjangan rekayasa sistem one way tersebut akan berakhir pada Selasa pukul 24.00 WIB.
Namun, apabila dalam periode waktu tiga jam sebelum jadwal pengakhiran itu masih terdapat peningkatan volume lalu lintas yang signifikan dari arah timur ke Jakarta, maka dapat dimungkinkan terjadi penyesuaian kembali jadwal pengakhiran rekayasa lalu lintas one way.
Seiring dengan penerapan one way itu, maka pengguna jalan dari arah Jakarta menuju arah timur (Trans Jawa) akan dialihkan keluar di Gerbang Tol (GT) Cikampek KM 72 dan melanjutkan perjalanannya melalui jalur pantura.
Sementara itu, untuk rute pengguna jalan dari arah Jakarta menuju Bandung melalui tol Cipularang masih berlaku normal. Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Lisye Octaviana, mengatakan perpanjangan waktu pemberlakuan sistem one way dilakukan atas diskresi pihak kepolisian.
Perpanjangan itu didasarkan pada data volume lalu lintas kendaraan yang meningkat signifikan dari arah timur (Trans Jawa) menuju ke arah Jakarta, serta prediksi peningkatan lalu lintas yang masih akan berlanjut.
PT Jasa Marga mengimbau agar seluruh pengguna jalan selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu, dan ikuti arahan petugas di lapangan. Selain itu, juga pastikan kecukupan perbekalan, saldo e-toll, dan bahan bakar minyak sebelum memasuki jalan tol agar perjalanan lebih nyaman.
"Siapkan saldo e-toll minimal Rp 500 ribu untuk perjalanan dari Semarang ke Jakarta untuk menghindari kekurangan saldo saat melakukan transaksi di GT Cikampek Utama," kata Lisye.
Saat memasuki GT Cikampek Utama jalan tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan arahan petugas karena gangguan sekecil apa pun yang terjadi akan berdampak pada arus lalu lintas dan mengakibatkan antrean kendaraan.