REJOGJA.CO.ID, TEGAL -- Ribuan butir petasan yang siap dipasarkan berhasil diamankan oleh jajaran Polres Tegal Kota, Ahad (16/4/2023). Ribuan petasan ini diamankan dari TP (29), warga Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Kapolres Tegal Kota melalui Wakapolres Tegal, Kompol Wibowo Saputra mengungkapkan, total petasan yang diamankan mencapai 2.540 butir yang terdiri dari petasan ukuran besar dan jenis petasan renteng.
Sebelum diamankan polisi, ribuan butir petasan tersebut dipasarkan oleh TP melalui media sosial. Namun sebelum habis dipasarkan, ribuan butir petasan tersebut terlebih dahulu diamankan aparat penegak hukum.
Wakapolres juga menjelaskan, terungkapnya penjualan petasan secara online ini berawal dari temuan tim patroli cyber Sat Samapta Polres Tegal Kota, yang aktif dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah ini.
Tim patroli cyber mendapati adanya pemilik akun media sosial yang menawarkan petasan lengkap dengan nomor kontaknya. Hal ini ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi TP berada bersama Polsek Tegal Barat.
"Berbekal informasi yang kita dapat dari Facebook tersebut, tim dari Satsamapta bersama Polsek Tegal Barat langsung bergerak ke lokasi," ungkap Wibowo saat memberikan keterangan pers.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut wakapolres, ditemukan ribuan petasan siap edar dengan berbagai jenis, yang langsung diamankan oleh aparat kepolisian gabungan dengan jumlah total mencapai 2.540 butir.
Mengingat petasan menjadi atensi kapolda Jateng menjelang Idul Fitri kali ini, lanjutnya, jajaran Polres Tegal Kota akan terus melakukan razia petasan di tengah-tengah masyarakat.
Sehingga pada saat perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah kali ini, Kota Tegal benar-benar tanpa petasan. Karena itu, wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal untuk tidak menyalakan atau menjualbelikan petasan.
Selain bunyinya yang mengganggu ketertiban umum, petasan juga sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. "Bermain petasan itu sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa," tegasnya
"Para pengedarnya juga dapat terancam sangsi pidana sesuai dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak," tegas wakapolres.