REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Selain menyampaikan imbauan, Polda Jawa Tengah juga terus meningkatkan pengawasan terhadap bahan peledak bahan baku petasan yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Hasilnya, ratusan kilogram bahan peledak untuk petasan disita aparat Polda Jawa Tengah beserta polres jajaran untuk cipta kondisi jelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 10 hari mulai 24 Maret-4 April 2023 ini telah mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan (obat mercon) serta mengamankan 90 orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers penyalahgunaan bahan peledak (Obat Mercon) yang digelar di Loby Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/4/2023).
Kapolda menyebut, modus yang dilakukan para pelaku bermacam-macam, yakni dengan menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi.
Bahkan pemasarannya juga dilakukan secara daring, melalui berbagai media sosial dan sebagainya, dengan alasan motif ekonomi."Mereka mencari keuntungan dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan. Maka Unit Siber Polda Jawa Tengah akan terus memantau,” kata kapolda.
Dari sebanyak 58 kasus yang telah diungkap Polda Jawa Tengah, sebanyak 15 di antaranya merupakan produsen, distributor 5 kasus dan penjual/ pengecer sebanyak 38 kasus.
Ratusan kilogram barang bukti turut disita dalam giat cipta kondisi yaitu 4,5 kuintal serbuk bahan petasan, 2 kilogram serbuk alumunium, 25 kilogram serbuk belerang, 19 kilogram, arang, KNO 500 gram, 35 kilogram potasium, 11 kilogram serbuk brom silver.
Petugas juga berhasil menyita ratusan ribu petasan siap edar yakni 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu dan 500 bal serta uang tunai Rp 2,4 juta.
“Seluruh barang bukti yang telah diamankan tersebut, merupakan pengungkapan dari 24 Polres dan 58 laporan polisi,” lanjut kapolda.
Saat ini beragam bahan peledak itu sudah dilakukan disposal oleh Gegana Satuan Brimob Polda Jateng. Ada beberapa yang disisakan sebagai sampel untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari serangkaian cipta kondisi itu, terdapat kasus menonjol yang terjadi di Jawa Tengah. Yakni meledaknya bahan petasan di salah satu rumah warga yang terjadi di wilayah Polresta Magelang.
Tepatnya di Dusun Junjungan, Desa Giwirarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang yangvterjadi pada Ahad (26/3) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
Akibat ledakan tersebut, satu korban meninggal dunia, tiga warga lain luka dan merusakan sedikitnya 11 rumah warga. Polisi menetapkan satu tersangka yakni atas nama Nur Wachidun (44), penjual bahan peledak petasan tersebut.
Sementara itu, barang bukti yang ikut diamankan antara lain sebuah kantong plastik bahan mercon dan bagian tubuh Mufid yakni korban meninggal dunia pada ledakan bahan mercon tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1), Tipiring terkait Perda masing-masing daerah, serta UU Bunga Api 1932 (LN 1932 No.143, terakhir diubah LN 1933, No.9).
Ancamannya (pidana penjara) 20 tahun maksimal. "Penegakan hukum yang dilakukan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai dampak dan bahaya dari petasan," ujarnya.