REJOGJA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo berhasil menjaring puluhan sepeda motor berknalpot tidak standar (brong) dari hasil razia yang dilakukan, Sabtu (1/4/2023) malam. Razia tersebut dilaksanakan di beberapa titik lokasi yang memang kerap dilalui pengendara sepeda motor berknalpot brong.
Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan mengatakan, pada razia kali ini setidaknya 89 sepeda motor ditertibkan karena melanggar aturan yaitu memakai knalpot brong. Mereka yang melanggar pasrah ketika motornya dibawa ke Mapolresta Solo serta dilakukan penindakan dengan ditilang serta motornya dikandangkan.
"Selama lebih dari satu jam melakukan razia ini, kami menyita kendaraan berknalpot brong sebanyak 89 unit, selain itu kami juga menindak pengendara yang melanggar kasat mata sehingga dilakukan penilangan dengan menyita SIM sebanyak dua buah dan STNK sebanyak 23 buah," ungkap, Agung Yudiawan, Ahad (2/3/2023).
Pengendara yang motornya dikandangkan di Mapolresta Solo dapat kembali mengambil kendaraannya. Namun, dengan syarat membawa knalpot standar pabrikan.
"Apabila yang mempunya kendaraan akan mengambil kendaraannya, silahkan datang ke Polresta Solo serta bawa knalpot standarnya. Kemudian knalpot tidak standarnya akan disita sebagai barang bukti," terangnya.
Agung menjelaskan, tujuan penertiban tersebut juga sebagai antisipasi apabila timbul balap liar yang kerap terjadi di sepanjang ruas Jalan Ir Juanda dan fly over Purwosari setiap malam Ahad. Sebab hal tersebut kerap kali menimbulkan keresahan pada masyarakat sekitar serta pengguna jalan lainnya.
"Banyak pengaduan dari masyarakat ke Polresta Surakarta baik melalui media sosial maupun call center tentang knalpot brong dan aksi balap liar. Jadi ditindaklanjuti dengan melaksanakan operasi untuk menertibkan kendaraan berknalpot brong," terangnya.
Terpisah Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menghimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat mengganggu ketenangan masyarakat kota Solo.
“Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari,” ungkap Iwan.
Pihaknya menegaskan, tidak akan menoleransi pengguna knalpot brong. Ia juga mengatakan akan ada tindakan tegas.
"Polresta Solo tidak akan menoleransi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan kami kandangkan" katanya.