REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Jumlah laporan korban kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo terus mengalami peningkatan. Laporan ini tidak hanya berasal dari Kota Malang tetapi daerah lainnya termasuk luar negeri.
Kasi Humas Polresta Malang Kota (Makota), Iptu Eko Novianto menjelaskan, jumlah laporan korban robot trading ATG telah mencapai 1.688 orang. Data ini berdasarkan laporan yang diterima melalui hotline Polresta Makota hingga Senin (20/3/2023) pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan hal ini, maka jumlah laporan tersebut dipastikan akan terus meningkat dalam beberapa waktu ke depan. Meskipun demikian, Kapolresta Makota, Kombespol Budi Hermanto menegaskan, laporan tersebut harus ditindaklanjuti lebih lanjut. "Hal ini bertujuan untuk memastikan nilai validitas laporan yang disampaikan masyarakat," jelasnya.
Pria disapa Buher ini mengatakan, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi para pelapor kasus trading ATG milik Wahyu Kenzo. Langkah pertama, yakni mereka harus ada rekening selaku korban. Rekening tersebut harus menyertakan data-data dimulai dari deposit sampai sekarang.
Kemudian langkah kedua dengan menginformasikan nama akun korban secara benar. Dengan demikian, pihaknya dapat mencocokkan data tersebut kepada perusahaan terkait. "Jadi berapa yang didepositokan, berapa yang diterima WD (penarikan), yang pernah atau belum WD (penarikan) sama sekali sehingga nanti ada prioritas untuk bisa kembalikan kerugiannya kepada korban," kata Buher.
Untuk diketahui, Polresta Makota telah menyiapkan nomor hotline 0811-3780-2000. Nomor kontak tersebut ditujukan kepada para korban robot trading ATG. Selain itu, langkah ini juga bertujuan guna membantu pengungkapan kasus yang masih dalam proses perkembangan penyidikan.
Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (WK) ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25 ribu member dalam bisnis robot trading ATG. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, penipuan tersebar di berbagai negara seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura.
Wahyu diduga meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun dalam kasus tersebut. Selain Wahyu Kenzo, Raymond Enovan (RE) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka diketahui berperan sebagai founder ATG untuk wilayah Kota Malang. Selama dua tahun menjalankan perannya, RE mampu mendapatkan keuntungan senilai Rp 10 miliar.