REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa yang dimaksud adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
"Kemarin kami sudah nyatakan banding," kata jaksa Rahmat Hary Basuki dikonfirmasi Rabu (15/3/2023).
Hary belum mau mengungkap apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding tersebut. Ia malah meminta publik menunggu dan memantau melalui laman SIPP PN Surabaya. Saat ini, kata Hary, Tim JPU masih bekerja untuk menyusun memori banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Haris dan Suko. "Nanti bisa dilihat di SIPP PN," ujarnya.
Sebelumnya, majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dengan hukuman berbeda. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Security Officer Suko Sutrisno hanya divonis 1 tahun penjara.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 tahun 2022. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sumardhan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Sumardhan mengaku, kliennya tak mengajukan banding sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas meninggalnya 135 korban dalam tragedi Kanjuruhan. Sumardhan nuga menyampaikan permohonan maaf dari kedua kliennya terhadap pendukung Arema FC, yakni Aremania atas peristiwa tersebut.
"Alasannya, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban morel kepada korban, Pak Haris dan Pak Suko juga minta maaf ke semua dulur Arema," ujarnya.
Sumardhan melanjutkan, alasan lain kliennya tak mengajukan banding adalah karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Meskipun, lanjut Sumardhan, kedua kliennya sebenarnya berharap divonis bebas oleh majelis hakim.
"Salah satu lagi adalah itu (vonis lebih ringan dari tuntutan) pertimbangannya adalah itu. Walaupaun semestinya tim berharap terdakwa bebas," kata Sumardhan.