Kamis 02 Mar 2023 16:48 WIB

Polda Jateng Kembali Tindak Penambangan Ilegal, Kali Ini di Batang dan Pati

Aktivitas penambangan batu blondos itu menggunakan satu unit alat berat.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Proses penyitaan barang bukti eskavator dari lokasi penambangan ilegal  (ilustrasi)
Foto: Dok. Web
Proses penyitaan barang bukti eskavator dari lokasi penambangan ilegal (ilustrasi)

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal. Kali ini penindakan dilakukan di wilayah di Kabupaten Batang dan Pati.

Masing-masing di Desa Babadan, Kecamatan Limpung Kabupaten Batang dan Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Penegakan hukum dilakukan karena aktivitas kedua penambangan ini tidak mengantongi perizinan dari instansi terkait.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, aktivitas penambangan di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, dilakukan pada Kamis, 9 Februari 2023.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng menindaklanjuti informasi masyakarat terkait adanya aktivitas penambangan menggunakan alat berat, yang diduga tanpa izin. Di lokasi petugas menemukan adanya aktivitas penambangan batu blondos dengan menggunakan satu unit alat berat (excavator) merek Caterpillar warna kuning.

“Setelah petugas menanyakan perihal perizinan atas penambangan tersebut para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dari dinas/instansi terkait,” jelasnya, dalam konferensi pers di kantor Ditreskrisus Polda Jateng, Semarang, Kamis (2/3/2023).

Kepada polisi, pengelola penambangan mengaku hasil tambang berupa batu blondos dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 500 ribu per ritase. Aktivitas penambangan ini menghasilkan batu sekitar 20 ritase.

Kegiatan penambangan ini telah berlangsung sejak sekitar pertengahan Desember 2023 sampai 9 Februari 2023, saat petugas mendatangi lokasi penambangan. “Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” kata dia.

Sedangkan penegakan hukum kedua, lanjut Dwi Subagyo, dilakukan pada Rabu 22 Februari 2023 pukul 11.00 WIB di Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo. Petugas menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan satu unit alat berat excavator merek Doosan warna oranye.

Alat itu sedang melakukan pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug. Petugas pun menghentikan aktivitas penambangan karena lokasi tersebut hanya mempunyai perizinan IUP pada tahap kegiatan eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi.

Potensi kerugian negara yang diakibatkan aktivitas kedua penambangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 660 juta. Sementara kepada para penanggung jawab dikenakan pasal 158 dan pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tegasnya didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement