Senin 27 Feb 2023 15:17 WIB

Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu DIY Gelar Patroli Kawal Hak Pilih

Tahapan Pemilu 2024 saat ini telah memasuki tahapan pemutakhiran data.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Bawaslu DIY.
Foto: Yusuf Assidiq
Kantor Bawaslu DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY melaksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih sebagai proses dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati mengatakan, pengawasan dilakukan guna melindungi hak pemilih, terutama pemilih yang ada di DIY.

"Hak pilih adalah elemen dasar dalam demokrasi. Bawaslu berkomitmen agar dalam pemilu serentak tahun 2024, seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih mendapatkan hak pilihnya," kata Sutrisnowati dalam Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu DIY, Kota Yogyakarta, Senin (27/2/2023).

Sutrisnowati menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 saat ini telah memasuki tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Pemutakhiran data pemilih, katanya, merupakan salah satu tahapan yang paling krusial dalam pemilu karena membutuhkan akurasi sesuai kondisi yang sebenarnya.

"Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dilakukan untuk memastikan hak pilih warga negara telah benar-benar terjamin dengan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya.

Ia menuturkan, ada beberapa rangkaian kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang dilakukan pada masa tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024.

Pertama yakni, selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, dipastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh tingkatan dan Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih)

Kedua yakni dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesadaran akan status hak pilihnya, mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. "Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih," jelas Sutrisnowati.

Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya, dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya. Seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan KTP-nya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.

Rangkaian kegiatan keempat yakni mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. "Bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih lainnya, disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing," kata dia. 

Lebih lanjut, Sutrisnowati mengatakan, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini dilakukan dengan melibatkan Bawaslu kabupaten/kota dan jajaran Panwascam se-DIY, sesuai Instruksi Nomor 4 Tahun 2023.

Bahkan, katanya, untuk menunjukkan komitmen yang serius dalam mengawal hak pilih warga negara, rangkaian kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih akan dilaksanakan hingga 14 Februari 2024, atau pada hari pemungutan suara pemilu serentak 2024.

"Bawaslu DIY terus melakukan upaya melindungi hak pilih warga, terutama warga yang tinggal di DIY," terangnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement