Senin 06 Feb 2023 19:45 WIB

Pemohon Pemindahan Tiang Listrik di Semarang Dibebani Rp 4,3 Juta

Permohonan pemindahan tiang listrik disampaikan karena kondisinya sudah miring.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Logo PT PLN
Foto: portal.pln.co.id
Logo PT PLN

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kabar seorang warga yang mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik tetapi dibebani biaya hingga jutaan rupiah menjadi perbincangan warganet di wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga dalam beberapa hari terakhir.

Permohonan pemindahan tiang listrik jaringan transmisi rendah (JTR) di lingkungan Dusun Banjaran Cengklik, RT 39/ RW 07 Desa Cukil, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini sebelumnya disampaikan kepada PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga.

Namun karena biaya yang dibebankan dianggap terlalu besar, respons pelayanan PLN UP3 Salatiga pun dipertanyakan oleh pemohon yang diketahui bernama Agung Widodo karena dianggap memberatkan.

Ditemui di lingkungan Dusun Banjaran Cengklik RT 39/ RW 07 Desa, Agung menyampaikan, sekitar bulan Desember 2022 lalu ia memang mengajukan surat permohonan pemindahan tiang listrik yang berada di atas lahan miliknya kepada PLN UP3 Salatiga.

Permohonan pemindahan tiang listrik ini disampaikan karena kondisinya sudah miring dan bisa membahayakan akses jalan lingkungan dusun. "Karena ada kabel bertegangan listrik," ungkapnya, Senin (6/2/2023).     

Kemudian menjelang pertengahan bulan Januri 2023, Agung menerima balasan surat permohonan tersebut dari PLN UP3 Salatiga, namun isi surat jawaban tersebut tidak seperti apa yang diharapkannya.

Karena dalam surat tersebut menerangkan, untuk pemindahan tiang listrik dari titik awal biayanya akan dibebankan kepada pemohon dan besarannya mencapai Rp 4.307.735, dasarnya,  UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Sehingga sebagai pemohon sekaligus pemilik hak atas lahan, saya sendiri menjadi bingung," katanya.

Sementara itu, Manager PT PLN UP3 Salatiga, Arif Rohmatin yang dikonfirmasi mengungkapkan, terkait dengan permohonan dan keluhan yang disampaikan oleh Agung Widodo telah direspons sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PLN seperti melaksanakan survei ke lokasi sesuai dengan permohonan yang disampaikan, kemudian menghitung berkenaan biaya yang timbul akibat permohonan pemindahan tiang listrik JTR di lahannya.

Mekanisme berikutnya, biaya yang ditimbulkan merupakan biaya untuk pihak ketiga yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan pemindahan. Permohonan ini telah dijawab secara resmi melalui surat maupun menjelaskan langsung kepada pemohon yang bersangkutan.

Ia juga menyampaikan, PLN UP3 Salatiga juga sudah menawarkan jika memang alasannya membahayakan dan aspek keselamatan maka bisa dilakukan penegakan kembali tiang listrik yang miring dengan biaya menggunakan dana koningensi PLN. Artinya pemohon tidak akan mengeluarkan biaya. Namun pemohon memang menghendaki pemindahan tiang listrik dari posisi semula.

"Sehingga jika pemohon menginginkan pemindahan segera, maka yang berlaku di PLN adalah mekanisme pekerjan fihak ketiga (PFK) dengan konsekuensi biaya yang ditimbulkan dibebankan kepada pemohon sesuai UU Ketenagalistrikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement