Selasa 31 Jan 2023 15:36 WIB

Kegiatan Sekolah Diminta tak Digelar di Luar Jam Pelajaran

Petugas keamanan harus melakukan pengecekan di seluruh area sekolah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Orang tua menjemput siswa sekolah di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Senin (30/1/2023). Pihak sekolah mengetatkan aturan penjemputan siswa saat pulang mulai pekan ini. Hal ini untuk mewaspadai beberapa kasus penculikan anak saat pulang sekolah. Komisi Perlindungan Anak mencatat sepanjang 2022 terdapat 21 laporan kasus penculikan anak.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Orang tua menjemput siswa sekolah di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Senin (30/1/2023). Pihak sekolah mengetatkan aturan penjemputan siswa saat pulang mulai pekan ini. Hal ini untuk mewaspadai beberapa kasus penculikan anak saat pulang sekolah. Komisi Perlindungan Anak mencatat sepanjang 2022 terdapat 21 laporan kasus penculikan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekolah diminta untuk tidak menggelar kegiatan sekolah seperti ekstrakurikuler di luar jam pelajaran, khususnya untuk Sekolah Dasar (SD). Saat jam pulang sekolah, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta meminta agar sekolah memastikan anak dijemput dan pulang ke rumah dengan aman.

"Kami tidak ingin kegiatan sekolah, yang katakanlah jam sekolah sudah lebih dari tiga jam tapi masih ada kegiatan sekolah, itu harapan kami tidak ada. Minimal anak-anak sudah ada di pangkuan orang tua terkait dengan di luar pembelajaran," kata Kepala Bidang Pembinaan SD, Disdikpora Kota Yogyakarta, Mujino kepada Republika, Selasa (31/1/2023).

Hal demikian disampaikan Mujino, menyusul dengan adanya kejadian dugaan percobaan penculikan terhadap seorang anak berusia sembilan tahun di Kota Yogyakarta pada 23 Januari lalu. Percobaan penculikan tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah, namun kewaspadaan dengan pengetatan prosedur keamanan di lingkungan sekolah tetap harus dilakukan.

Disdikpora Kota Yogyakarta juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/269 tentang Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Sekolah. SE tersebut mengatur kedatangan dan kepulangan anak, baik jenjang pendidikan SD maupun SMP, termasuk mengatur tentang kegiatan di sekolah.

Berdasarkan SE, petugas keamanan harus melakukan pengecekan di seluruh area sekolah untuk memantau jika ada anak yang melakukan kegiatan tidak sesuai pembelajaran. Pada pukul 17.00 WIB, lanjutnya, anak juga sudah harus meninggalkan area sekolah. "Kecuali kalau ada kegiatan yang ada guru pendampingnya," ujar Mujino.

Mujino juga meminta agar sekolah memiliki guru yang piket tiap harinya, terutama bagi sekolah yang tidak memiliki petugas keamanan. Guru piket ini memastikan keamanan saat kedatangan hingga kepulangan anak dari sekolah, dan memastikan anak dijemput oleh orang yang sudah dikenal oleh sekolah.

"Pelepasan ketika dari sekolah ke rumah, ini statusnya (anak) sudah dijemput atau belum perlu diawasi kita semua," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah menyusun aturan yang meminta sekolah untuk membuat SOP sendiri terkait dengan pelaksanaan keamanan di sekolah. SOP ini akan memperkuat pelaksanaan dari SE Nomor 421/269 sudah diedarkan pada 6 Januari 2023 lalu.

"Kedepan kami akan membuat istilahnya penegasan, baru kami siapkan (aturannya). Selain terkait pelaksanaan, kami juga akan memastikan bahwa setiap satuan pendidikan itu sudah membuat SOP. Selain dengan pengawasan yang bersifat real dalam pelaksanaan, kami juga akan melihat seberapa jauh aturan yang ada di sekolah terkait dengan pelaksanaan keamanan itu sendiri," jelas Mujino.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement