Kamis 26 Jan 2023 18:50 WIB

Polres Pemalang Amankan Tersangka Pencabulan terhadap Putri Kandung Sendiri

Korban hamil hingga melahirkan seorang bayi  

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, PEMALANG -- Jajaran Polres Pemalang mengamankan pria berinisial UP (39) seorang warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatan tersebut, korban yang tak lain merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan telah melahirkan seorang bayi.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan Sementara, UP, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak November 2018 hingga Mei 2022.

“Sehingga, korban hamil dan melahirkan seorang bayi laki- laki, pada tanggal 14 Januari 2023 lalu,” jelasnya, dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Yovan juga meyampaikan, kasus ini terungkap saat korban melahirkan bayi yang dikandungnya tanpa bantuan orang lain di dalam kamar mandi.

Peristiwa ini membuat ibu kandung korban syok, karena sebelumnya tidak mengetahui jika putrinya tersebut dalam keadaan hamil.

Saat itu juga, ibu korban bersama beberapa anggota keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapa lelaki yang telah menghamilinya. "Korban akhirnya mengakui, bahwa lelaki yang telah menghamili tersebut adalah UP atau ayah  kandungnya sendiri," katanya.

Atas pengakuan inilah, lanjut kapolres, ibu korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Pemalang. Dari laporan ini kemudian jajaran Polres Pemalang pun mengamankan tersangka UP.

Katas perbuatannya, tersangka UP dijera Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancamannya, hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana. "Karena perbuatan ini dilakukan oleh orang tua kandung," katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement