Kamis 08 Dec 2022 15:53 WIB

UMK 2023 Ditetapkan, Sekda DIY : Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun

Upah pekerja yang bekerja di atas satu tahun diberikan di atas UMK.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Sekda DIY, K Baskara Aji.
Foto: Neni Ridarineni.
Sekda DIY, K Baskara Aji.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 se-DIY sudah ditetapkan dengan kenaikan diatas upah minimum provinsi (UMP). Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, UMK diberlakukan untuk pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.

"UMK diberlakukan mulai 1 Januari 2023, UMK diberlakukan bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun," kata Aji di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.

Dijelaskan, untuk pekerja yang sudah di atas satu tahun diberikan upah sesuai struktur dan skala pengupahan yang sudah diatur masing-masing perusahaan. Mestinya, kata Aji, upah pekerja yang bekerja di atas satu tahun diberikan di atas UMK.

Untuk itu, setiap perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Dengan begitu, sistem pengupahan kepada pekerja yang bekerja di atas satu tahun berpedoman kepada struktur dan skala upah.

"Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," ujar Aji.

Ia mengingatkan agar perusahaan tidak membayar upah karyawan di bawah UMK. Termasuk untuk tidak melakukan penangguhan maupun melakukan pengunduran waktu pembayaran upah yang sesuai dengan UMK 2023.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK 2023," tambahnya.

Jika kedapatan perusahaan yang membayar di bawah UMK maupun melakukan penangguhan, maka akan diberlakukan sanksi. Aji menyebut, pengawasan oleh masing-masing kabupaten/kota juga dilakukan terhadap perusahaan agar memberikan upah sesuai ketentuan.

"UMK sudah ditetapkan, harus dilaksanakan oleh semua, tidak ada penangguhan, tidak ada pengunduran waktu pemberlakuan. Kalau ada melanggar tentu ada sanksi," jelas dia.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta sebelumnya juga meminta agar perusahaan menyusun struktur dan skala upah. Kepala Dinsosnakertrans, Maryustion Tonang mengatakan, struktur dan skala upah ini wajib dimiliki oleh tiap perusahaan.  

Pasalnya, Tion menyebut bahwa masih ada perusahaan yang menerapkan kebijakan pengupahan yang bertumpu pada UMK. Kebijakan pengupahan tersebut bahkan tidak mempertimbangkan bobot jabatan dari masing-masing karyawan.

"Pemberian upah sudah sewajarnya dikelola dengan baik dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan serta kompetensi pekerja atau karyawan," kata Tion di Yogyakarta belum lama ini.

Tion menegaskan, UMK hanya berlaku bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun. Sedangkan, pemberian upah bagi karyawan yang sudah lebih dari satu tahun mengacu pada struktur dan skala upah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement