Selasa 22 Nov 2022 14:35 WIB

Dua Perusahaan Pengembang Bakal Disomasi Pemda DIY

Pengembang itu diketahui menyalahgunakan tanah kas desa di Sleman.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kompleks Kepatihan DIY.
Foto: Yusuf Assidiq.
Kompleks Kepatihan DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY akan melayangkan somasi kepada perusahaan pengembang karena menyalahgunakan tanah kas desa (TKS). Somasi kepada dua pengembang tersebut dilakukan setelah sebelumnya juga dilayangkan somasi kepada perusahaan pengembang yakni PT Deztama Putri Sentosa.

DIY tidak menyebutkan nama dua perusahaan pengembang itu, namun diketahui menyalahgunakan TKD di Kabupaten Sleman. Tepatnya di Kelurahan Candibinangun, Kecamatan Pakem, dan di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok.

"Arahan dari Bapak Gubernur, nanti kami melakukan somasi, tidak hanya yang Deztama saja. Tapi juga di dua tempat lain, yakni di Candibinangun dan di Caturtunggal ada yang lain lagi," kata Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto.

Bayu menjelaskan, kedua perusahaan pengembang tersebut menyalahi aturan terkait izin penggunaan TKD. Salah satu dari pengembang bahkan telah mengantongi izin penggunaan TKD untuk membangun destinasi wisata.

Namun, dalam penggunaannya justru pengembang tersebut membangun perumahan yang diperjual belikan. Sedangkan, untuk TKD sendiri tidak boleh diperjualbelikan. "Keduanya ketahuan mempergunakan TKD tidak sesuai dengan izin awal," ujarnya.

Sementara itu, Bayu menyebut, pihaknya juga berencana untuk memberikan teguran kepada lurah di masing-masing lokasi TKD tersebut. Teguran diberikan kepada lurah mengingat peran lurah sebagai penanggung jawab dalam pengawasan pemanfaatan TKD di daerahnya masing-masing.  

"Somasi ini tentu akan ditujukan kepada pihak pengembangnya, bukan lurah, walaupun secara administrasi lurah juga bertanggung jawab (mengawasi). Untuk lurah kemungkinan nanti juga ada teguran mungkin dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," tambah Bayu.

Terkait dengan PT. Deztama Putri Sentosa, Pemda DIY sendiri telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Upaya penegakan hukum terhadap pengembang yang juga berlokasi di Sleman ini, katanya, terus dikawal.

Meskipun sudah dilayangkan somasi, namun PT Deztama masih tetap melanjutkan pembangunan perumahan ilegal di atas TKD yang berlokasi di Dusun Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Untuk itu, kata Bayu, Pemda DIY akan memproses perkara itu hingga ke ranah hukum.

"Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada kejaksaan tinggi. Kami pun juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi bagaimana agar penegakan hukum bisa berjalan dengan baik, nanti biar kejaksaan tinggi yang menindaklanjuti," jelasnya.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses hukum terkait penyalahgunaan izin TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa. Sedangkan, untuk dua pengembang lainnya juga dipastikan akan disomasi.

"Hanya, kita proses (hukum) atau tidak (untuk dua pengembang itu) tentu akan kita lihat (dari tindak lanjutnya)," kata Sultan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement