Jumat 11 Nov 2022 14:35 WIB

Pedagang di Jalan Perwakilan Yogyakarta Minta Perpanjangan Waktu

Permintaan pengosongan karena ada rencana membangun Jogja Planning Galery.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Suasana di Jalan Perwakilan Kota Yogyakarta.
Foto: Yusuf Assidiq
Suasana di Jalan Perwakilan Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kelompok pedagang di Jalan Perwakilan, Kota Yogyakarta, yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP) meminta perpanjangan waktu. Perpanjangan waktu ini terkait dengan pengosongan kawasan tersebut yang diminta oleh Pemda DIY.

Pasalnya, Pemda DIY telah mengeluarkan surat edaran agar pedagang mengosongkan kawasan tersebut per Desember 2022. Permintaan pengosongan ini dilakukan karena adanya rencana untuk membangun Jogja Planning Gallery oleh Pemda DIY bersama Pemkot Yogyakarta.

Ketua FKKP, Adi Kusuma mengatakan, pihaknya tidak menolak pengosongan maupun pembangunan Jogja Planning Gallery. Namun, pihaknya berharap diberikan perpanjangan waktu oleh pemerintah untuk mengosongkan kawasan itu.

Setidaknya, kata Adi, pihaknya dapat diberikan waktu hingga 2024 mendatang. Jika waktu tersebut dinilai terlalu lama, minimal pihaknya dapat diberikan waktu hingga 15 hari setelah Idul Fitri 2023.

"Paling tidak hingga H+15 setelah perayaan Hari Idul Fitri2023 mendatang, dengan kompensasi relokasi yang letaknya juga di sekitar Malioboro," kata Adi saat audiensi dengan DPRD DIY belum lama ini.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Lilik Syaiful Ahmad, meminta agar pemerintah daerah mencari solusi terbaik terkait dengan permasalahan tersebut. Diharapkan agar pemerintah dalam hal ini Pemda DIY sebagai pemegang kebijakan, dapat memberikan solusi yang tidak merugikan pedagang khususnya di kawasan Jalan Perwakilan.

"Saat kita membuat kebijakan, kalau saya di posisi (pedagang) itu seperti apa, mari kita berempati selayaknya kita seorang pedagang. Kami selalu sampaikan setiap kali rapat bersama OPD, mari kita bersedekah kebijakan, sehingga apa yang kita putuskan nanti merupakan amal jariyah kita semua," kata Lilik.

Sementara itu, dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kota Yogyakarta yang ikut dalam audiensi itu juga tengah menunggu keputusan yang sedang dirembukkan. Sebab, hal ini perlu dikoordinasikan dengan bersama dengan Pemda DIY yang berwenang dalam mengeluarkan kebijakan.

Perwakilan dari DPTR Kota Yogyakarta juga menyebut nantinya akan ada pertemuan dan komunikasi lanjutan antara pedagang dengan pemerintah. Pertemuan ini dijanjikan akan dilakukan dalam waktu dekat mengingat waktu pengosongan kawasan Jalan Perwakilan kurang dari satu bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement