Rabu 09 Nov 2022 09:10 WIB

Rekrutmen PPPK Kota Pekalongan Prioritaskan Tenaga Kesehatan

Untuk PPPK tenaga kesehatan, membuka sebanyak 25 formasi.

Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis computer assisted test (CAT). ilustrasi
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis computer assisted test (CAT). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, siap memprioritaskan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022 yang sudah terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar pada sistem informasi SDM kesehatan Kementerian Kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini mengatakan pihaknya memprioritaskan pengadaan PPPK tenaga kesehatan pada tahun ini pada dua kategori pelamar yang sudah terdaftar di BKN dan Kemenkes RI.

"Jadwal rekrutmen PPPK nakes sudah ada dari BKN. Namun, kami belum memverifikasi lagi dari hasil sosialisasi jadwal estimasi pada Desember 2022," katanya.

Untuk PPPK tenaga kesehatan, kata dia, membuka sebanyak 25 formasi. Akan tetapi, pihaknya belum mengetahui pasti apakah peserta boleh memilih lokasi atau BKN yang menentukan tempat tes.

"Tenaga kesehatan membuka ada 25 formasi. Kami juga minta seleksinya diikutkan ke BKN Kanreg 1 yang membawahi wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujarnya.

Berdasar informasi yang diterima pemkot, ada lima lokasi tes PPPK tenaga kesehatan, yaitu di Poltekkes Semarang, Poltekkes Surakarta, Poltekkes Yogyakarta, Kantor Kanreg 1 Yogyakarta, dan UPT BKN Jawa Tengah.

Menurut Anita Heru Kusumorini, kemungkinan peserta dari Kota Pekalongan ujian di Politekkes Semarang. Namun, ini sifatnya masih tentatif.

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda (BKPSDM) Kota Pekalongan Heru Priyatmojo menjelaskan sesuai pertemuan sosialisasi pengadaan PPPK tenaga kesehatan dari BKN dan Kemenkes RI sistemnya hanya pelamar nakes yang terdata di SISDMK.

"Mereka yang sudah memiliki pengalaman pada fasilitas kesehatan pemerintah, baik puskesmas maupun rumah sakit, dan sudah terdata di SISDMK itu yang bisa mendaftar PPPK, baik dari Kota Pekalongan maupun luar daerah," kata  dia.

Menurutnya, tenaga kesehatan yang belum terdaftar SISDMK maka otomatis akan tertolak oleh sistem jika yang bersangkutan akan mendaftar PPPK nakes.

"Kami berharap tenaga kesehatan yang melamar ini bisa tersaring lolos sebagai PPPK nakes pada 2022," kata Heru Priyatmo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement