Senin 31 Oct 2022 18:40 WIB

DLH Yogya Klaim Pembuangan Sampah ke Piyungan Kembali Normal Usai Sistem Penjadwalan

Penjadwalan tersebut dilakukan berdasarkan jam dan berdasarkan hari.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Antrean gerobak sampah menunggu pengangkutan di Tempat Pembuangan Sampah THR, Yogyakarta, Senin (31/10/2022). Keterlambatan pengambilan sampah dan penumpukan sampah terjadi di Kota Yogyakarta imbas penjadwalan pembuangan sampah tiga hari sekali untuk tiga wilayah yakni Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul di TPST Piyungan. Saat ini TPST Piyungan menerima 260 ton sampah setiap hari.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Antrean gerobak sampah menunggu pengangkutan di Tempat Pembuangan Sampah THR, Yogyakarta, Senin (31/10/2022). Keterlambatan pengambilan sampah dan penumpukan sampah terjadi di Kota Yogyakarta imbas penjadwalan pembuangan sampah tiga hari sekali untuk tiga wilayah yakni Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul di TPST Piyungan. Saat ini TPST Piyungan menerima 260 ton sampah setiap hari.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta menyebut bahwa pembuangan sampah ke TPA Piyungan sudah kembali normal. Pasalnya, sempat diberlakukan penjadwalan pembuangan sampah ke kawasan tersebut pekan kemarin. "Hari ini 31 Oktober ini TPA Piyungan di zona transisi sudah dibuka," kata Sugeng di DLH Kota Yogyakarta, Senin (31/10).

Kembali normalnya pembuangan sampah ke TPA Piyungan ini dikarenakan zona transisi sudah dioperasikan. Dengan begitu, sampah yang menumpuk di Kota Yogyakarta dapat dibuang ke zona tersebut.

Baca Juga

"Jadi, yang bisa digunakan itu zona B tahap kedua untuk swasta dan zona transisi untuk pemerintah di tiga kabupaten/kota. Sekarang sudah tidak ada lagi penjadwalan, kemarin hanya sekitar seminggu (penjadwalan), tapi bikin pusing," ujar Sugeng.

Meski sudah normal, Sugeng menyebut, diasumsikan bahwa pembuangan sampah ke zona transisi ini hanya akan dilakukan sekitar enam bulan kedepan. Zona transisi tersebut yakni dengan luar sekitar 1,2 hektare.

"Jadi, ketika kita masih berupaya hanya untuk membuang sampah terus, tidak akan ada waktu. Yang mungkin bukan maksimal lagi (enam bulan), tapi sekitar lima atau empat bulan bisa saja Pemkab Bantul tutup (Piyungan), sementara zona berikutnya belum dipersiapkan," ujar Sugeng.

Saat diberlakukannya penjadwalan, sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di Kota Yogyakarta menumpuk. Penjadwalan tersebut dilakukan berdasarkan jam dan berdasarkan hari.

Dengan akumulasi dari DLH Kota Yogyakarta yakni setidaknya volume sampah yang menumpuk di Kota Yogyakarta mencapai volume selama empat hari. Per harinya saja, Kota Yogyakarta memproduksi sekitar 350 ton sampah per hari.

Artinya, volume sampah selama empat hari tersebut mencapai lebih dari seribu ton yang tidak dapat dibuang ke Piyungan. "Kemarin kami menanggung sampah sekitar 1.200 ton lebih, cukup banyak," jelasnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi tidak menampik bahwa sistem penjadwalan tersebut membuat sampah di Kota Yogyakarta menumpuk. Bahkan, warga hingga pedagang pun mengeluhkan bau sampah yang menumpuk di TPS-TPA yang ada di Kota Yogyakarta. "Banyak protes dari masyarakat karena baunya yang luar biasa," kata Sumadi.

Dengan sudah tidak diberlakukannya sistem penjadwalan tersebut, sampah yang menumpuk pun bisa dibuang ke TPA Piyungan. "Hari ini sudah bisa dibuka, dengan penjadwalan di jalan-jalan itu sampah menumpuk. Kota Yogya selalu dikenal dengan Kota Pendidikan, tapi  jadi Kota Sampah, alhamdulillah (kembali normalnya pembuangan) ini jadi solusi," ujar Sumadi.

Meski begitu, pihaknya juga berupaya mencari solusi lain dalam hal penanganan permasalahan sampah di Kota Yogyakarta. Hal ini mengingat zona transisi yang digunakan saat ini diperkirakan hanya dapat digunakan sekitar enam bulan kedepan.

"Kita selesaikan permasalah itu, sehingga di Piyungan itu juga tidak seperti yang sekarang waktunya hanya tinggal enam bulan," jelasnya.

Sistem penjadwalan pembuangan sampah di TPA Piyungan tersebut dilakukan oleh DLHK DIY. Terkait dengan tidak diberlakukannya sistem penjadwalan tersebut pada 31 Oktober ini, DLHK DIY belum memberikan komentar.

Republika pun sudah beberapa kali mencoba menghubungi Kepala DLHK DIY, Kuncoro Cahyo Aji. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang diberikan terkait sudah tidak diberlakukannya sistem penjadwalan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement