Rabu 19 Oct 2022 22:31 WIB

BPBD Kulon Progo Siagakan 75 Destana Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Ke depan, BPBD akan membentuk 88 destana.

BPBD Kulon Progo Siagakan 75 Destana Hadapi Bencana Hidrometeorologi (ilustrasi).
Foto: istimewa
BPBD Kulon Progo Siagakan 75 Destana Hadapi Bencana Hidrometeorologi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiagakan 75 desa tangguh bencana atau kelurahan tangguh bencana menghadapi potensi bencana hidrometeorologi dari tanah longsor hingga banjir.

Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo Joko Satya Agus Nahrowi mengatakan sejak awal musim hujan, BPBD sudah bergerak melakukan penanganan bencana.

Baca Juga

"Destana di Kulon Progo sendiri sudah tangguh dalam menghadapi bencana di wilayah masing-masing. Kami sudah melakukan pelatihan penanganan bencana, sehingga mereka tahu apa yang harus dilakukan bila terjadi bencana. Mereka langsung bergerak tanpa kami beri komando," kata Joko Satyo Agus Nahrowi, Rabu (19/10/2022).

Ia mengatakan terbentuknya 75 destana ini berdasarkan kajian BPBD DIY pada 2010-2011. Destana tersebut memiliki risiko ancaman bencana tinggi. Ke depan, BPBD akan membentuk 88 destana.

 

"Kami masih memiliki pekerjaan rumah membentuk 13 destana lagi," katanya.

Agus Nahrowi mengatakan BPBD juga menyiagakan tim reaksi cepat yang berjumlah 23 personel. Mereka 24 jam siaga di kantor karena status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

"Mereka juga sudah kami kerahkan untuk mendistribusikan logistik kepada korban bencana tanah longsor atau pun tenaga yang melakukan pembersihan material longsor," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Kulon Progo mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 348/C/2022 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor untuk percepatan penanganan bencana.

Ia mengatakan hujan deras yang mengguyur wilayah Kulon Progo dari akhir September sampai saat ini, menyebabkan lebih dari 100 titik lokasi bencana baik tanah longsor, banjir dan pohon tumbang.

"Kami menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 348/C/2022 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Kulon Progo dan menggunakan biaya tidak terduga untuk pengerahan alat berat yang digunakan untuk membuka akses jalan umum, baik jalan kabupaten atau perkampungan yang memang terkena dampak bencana longsor," kata Joko.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement