Kamis 06 Oct 2022 23:57 WIB

Komisi Informasi Jatim Apresiasi Keterbukaan Informasi di Kota Kediri

Masyarakat dapat berkunjung secara langsung guna memperoleh informasi.

Komisi Informasi Jatim Apresiasi Keterbukaan Informasi di Kota Kediri (ilustrasi).
Foto: tnea.in
Komisi Informasi Jatim Apresiasi Keterbukaan Informasi di Kota Kediri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, memberikan apresiasi terkait dengan keterbukaan informasi di Pemerintah Kota Kediri, yang dinilai sudah bagus.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri Apip Permana mengemukakan perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur melakukan visitasi dalam rangka kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (Monev KIP) Tahun 2022 datang ke Kota Kediri.

Baca Juga

"Kunjungan dari Komisi Informasi Jawa Timur tentunya sudah kami nantikan. Kediri telah penuhi hasil penilaian Self Assesment Questionnaire (SAQ) tentang keterbukaan informasi," katanya, Kamis (6/10/2022).

Kegiatan visitasi itu diselenggarakan dengan tujuan menilik keberlangsungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Kediri dalam menjalankan fungsinya.

Dinas Kominfo Kota Kediri menerima kunjungan tiga orang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tersebut.

Komisi Informasi merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Pihaknya juga telah merampungkan segala persiapan yang diperlukan dalam assesmen.

"Sebelumnya kami sudah lengkapi dan validasi formulir penilaiannya. Kami juga sudah lakukan perbaikan di tools aduan masyarakat Pemkot Kediri," kata dia.

Kunjungan tersebut, menurut Apip dinilai sebagai wujud implementasi Pemkot Kediri dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Dalam aturan tersebut mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik nonnegara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat," ujar dia.

PPID Kota Kediri juga mendapatkan apresiasi positif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam hal keterbukaan informasi.

"Kita punya Suara Warga (Surga), bisa juga melalui WhatsApp, dan SMS ke nomor 1708. Apalagi tahun ini Pemkot Kediri menerima piagam penghargaan sebagai salah satu dari 17 peserta terbaik se-Indonesia dalam kompetisi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik (P4) dari Kemenpan-RB," kata Apip.

Pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan pengaduan masyarakat dan keterbukaan informasi publik melalui upaya pembentukan ruang khusus PPID, sehingga masyarakat dapat berkunjung secara langsung guna memperoleh informasi.

"Meskipun kami manfaatkan kemajuan IT, harus tetap menyediakan ruang PPID secara manual. Masukan tersebut akan kita tindaklanjuti. Selain itu juga akan melakukan perbaikan pada website kita agar terintegrasi dengan link untuk aduan," kata Apip.

Apip berharap melalui kegiatan tersebut agar sistem keterbukaan informasi di Kota Kediri dapat berjalan lebih baik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement