Rabu 07 Sep 2022 14:38 WIB

Timbun BBM Bersubsidi, Warga Sukoharjo Diringkus Polisi

Tersangka sudah melakukan aksi tersebut selama beberapa hari.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Barang bukti yang digunakan sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi, Rabu (7/9/2022).
Foto: Muhammad Noor Alfian
Barang bukti yang digunakan sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi, Rabu (7/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo meringkus seorang warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), karena menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pelaku yang berinisial W (51) menimbun BBM subsidi di sebuah pekarangan yang terletak di Jalan Raya Solo-Wonogiri, Desa Pandean, Sukoharjo.

Tujuannya adalah untuk penggarapan proyek penataan lahan. Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, BBM itu digunakan tersangka sebagai bahan bakar bulldozer. Sedangkan bulldozer digunakan tersangka untuk menggarap proyek penataan lahan.

"Memang sudah seharusnya alat besar itu menggunakan BBM yang tidak bersubsidi. Ada Pertamina Dex dan Dexlite," katanya, Rabu (7/9/2022).

Teguh menjelaskan tersangka sudah melakukan aksi tersebut selama beberapa hari. Namun pihaknya berhasil menangkap tangan pelaku pada 23 Agustus 2022 lalu.

 

"Sudah dilakukan selama proyek itu berlangsung selama 3-4 hari. Kami berhasil tangkap tangan tersangka di hari itu juga," jelasnya.

Modus operasi yang dilakukan tersangka adalah menyuruh karyawannya untuk mengisi BBM subsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan sebuah truk. Kemudian tersangka melakukan penyedotan solar dan dimasukkan ke sebuah jerigen menggunakan selang.

Setelah itu, solar tersebut dimasukkan ke tangki bulldozer. "Karyawan tidak tahu menahu itu untuk apa BBMnya, bolehnya yang mana, jadi memang tersangka yang menyuruh karyawan untuk membeli menggunakan truk," jelas Teguh.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu buah jerigen, selang, satu unit truk, satu unit sepeda motor, satu unit buldozer, dan satu bukti pembelian BBM bersubsidi jenis solar.

"Sisa solar yang diamankan sekitar 30 liter. Sedangkan untuk truk yang digunakan masih normal, belum ada modifikasi pada tangki bahan bakarnya," ujarnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan ancaman hukuman penjara yakni enam tahun maksimal.

Sebelumnya, menyusul penyesuaian harga pada BBM, polisi telah melakukan antisipasi dan penyidikan terkait tindakan penyimpangan dalam penggunaan BBM bersubsidi. Kebetulan memang ada tindakan penyelewengan terkait BBM bersubsidi jenis solar.

"Kami sudah melakukan penyelidikan terhadap potensi penimbunan dan penyalahgunaan BBM sebelumnya. Kebetulan penyalahgunaan tersebut adalah BBM jenis solar," tegas Teguh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement