Selasa 23 Aug 2022 19:34 WIB

Bahlil Bagikan NIB ke 550 Pelaku UMK di Yogyakarta

Ia mengajak pelaku UMK untuk bisa melegalkan usaha mereka dengan mendapatkan NIB.

Bahlil Bagikan NIB ke 550 Pelaku UMK di Yogyakarta (ilustrasi).
Foto: ANTARA/AMPELSA
Bahlil Bagikan NIB ke 550 Pelaku UMK di Yogyakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menghadiri Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan yang diselenggarakan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Lembah Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa.

Bahlil memberikan NIB secara simbolis kepada tujuh dari 550 pelaku UMK perseorangan yang hadir dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi DIY, yaitu Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, dan Yogyakarta.

Baca Juga

"Ngurus izin tidak perlu ketemu Menteri, Gubernur, atau Kepala Dinas. Gratis untuk UMKM. Kita mau pengusaha mudah urus izin. Kehadiran pemerintah membuat sistem yang mudah, efisien, dan transparan untuk mendorong dan menaikkelaskan anak-anak muda yang mau menjadi pengusaha," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Bahlil menyampaikan adanya perintah langsung dari Presiden Joko Widodo yang menegaskan pentingnya NIB bagi pelaku UMK untuk memperoleh kemudahan akses permodalan dan pembinaan.

Kementerian Investasi/BKPM pun telah meluncurkan sistem OSS (Online Single Submission) sebagai implementasi dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang memberikan transparansi, efisiensi, kemudahan, dan kecepatan dalam pengurusan perizinan.

Oleh karena itu, ia mengajak pelaku UMK untuk bisa melegalkan usaha mereka dengan mendapatkan NIB.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengharapkan pasca pandemi ini UMKM bukan hanya sekedar pulih, tetapi juga bertransformasi dari informal menjadi formal dengan adanya legalitas usaha.

Maka, penting bagi pelaku usaha mengurus NIB untuk memperoleh kemudahan akses pembiayaan dan perizinan usaha lainnya. Teten menegaskan pelaku UMKM harus menjadi bagian dari industrialisasi nasional.

"Pemerintah mengubah cara pandang terhadap UMKM. Tidak lagi melihat sebagai ekonomi keluarga atau bumper ekonomi, tetapi menempatkan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia," jelas Teten.

Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X menyambut baik atas langkah pemerintah dalam memberikan kemudahan pengurusan perizinan berusaha.

Sri Paduka Paku Alam X menjelaskan bahwa karakter perekonomian di DIY saat ini didominasi UMK sebesar 98,4 persen dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 79 persen. Banyaknya pendidikan vokasi, budaya, dan kreativitas yang tinggi menjadi faktor unggulan bagi pelaku UMK di DIY.

"Kami akan mendorong pelaku UMK di DIY untuk segera memutakhirkan legalitas yang mereka kantongi dan pelaku usaha yang sama sekali belum memiliki izin untuk mengurus NIB," ujar Sri Paduka.

Kementerian Investasi/BKPM bekerja sama dengan beberapa mitra baik dari pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta sektor swasta dalam penyelenggaraan kegiatan di Provinsi DIY ini.

Sejak 15 Agustus 2022, telah dilakukan pelatihan secara daring terkait pengurusan NIB melalui aplikasi OSS Indonesia kepada sekitar 550 pelaku UMK perseorangan di DIY.

Ada pun mitra yang bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu Pemerintah Provinsi DIY dan Kabupaten/Kota Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, dan Yogyakarta, BRI (Bank Rakyat Indonesia), PNM (Permodalan Nasional Madani), Grab, Tokopedia, Garda Transfumi, dan IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia).

Sampai dengan akhir tahun ini, Kementerian Investasi/BKPM secara aktif akan melakukan sosialisasi secara langsung kepada pelaku UMK perseorangan di total 20 wilayah di seluruh Indonesia. Provinsi DIY ini merupakan titik ketujuh, setelah sebelumnya diselenggarakan kegiatan serupa di kota Solo, Jakarta, Medan, Banjarbaru, Banyuwangi, dan Mataram.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 23 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB pagi, tercatat sebanyak 1.743.045 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia.

Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Provinsi DIY, sebanyak 32.923 NIB telah berhasil diterbitkan atau 1,8 persen dari total NIB.

Untuk di Kabupaten Sleman, telah terbit NIB sebanyak 13.017 NIB atau 39,53 persen dari total NIB di DIY dan menempati peringkat 1 kabupaten/kota dengan NIB terbanyak se-DIY.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement