Kamis 04 Aug 2022 18:29 WIB

Polresta Sidoarjo Tangkap Tiga Pengedar Sabu Jaringan Bali

Dari tangan AS, polisi mampu mengamankan barang bukti sabu seberat 2.500 gram.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polresta Sidoarjo Tangkap Tiga Pengedar Sabu Jaringan Bali (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Polresta Sidoarjo Tangkap Tiga Pengedar Sabu Jaringan Bali (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menangkap tiga tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu jaringan Bali. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, pada mulanya jajaran Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap dua pengedar sabu yang ditangkap di Sidoarjo pada pertengahan Juli 2022.

Dua tersangka berinisial RW dan STK yang ditangkap pertama kali merupakan warga asli Sidoarjo, Jawa Timur. Dari tangan keduanya, polisi mengamanka barang bukti narkotika jenis sabu seberat 637 gram. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, lanjut Kusumo, barang haram tersebut diperoleh dari bandar sabu yang berada di Bali.

Baca Juga

"Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni AS,” kata Kusumo, Kamis (4/8).

Berdasar informasi transaksi sabu di sebuah hotel Surabaya tersebut, tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS. Dari tangan AS, polisi mampu mengamankan barang bukti sabu seberat 2.500 gram.

“Bandar dari Bali masih DPO. Dua dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo,” kata Kusumo. Kusumo melanjutkan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement