Kamis 04 Aug 2022 08:49 WIB

BBPOM Temukan 4.515 Produk Kosmetik Ilegal di Yogyakarta

Sebanyak 52 sarana diperiksa dengan 23 sarana memenuhi ketentuan dan 29 tak memenuhi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Kosmetik ilegal (ilustrasi)
Foto: dokpri
Kosmetik ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta akan melaksanakan penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan-bahan berbahaya. Aksi ini jadi usaha menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal.

Penertiban turut dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika ilegal dan berbahan berbahaya. Targetnya, kosmetika tanpa izin edar dan kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Kepala BBPOM di Yogyakarta, Trikoranti Mustikawati mengatakan, sasaran aksi berupa sarana yang mengedarkan kosmetik. Lalu, sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik dan sarana-sarana distribusi.

Yang mana, berdasarkan analisis resiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan berbahan berbahaya. Kegiatan dilakukan Juli 2022 melibatkan lintas sektor yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian/Perdagangan kabupaten/kota DIY.

"Aksi penertiban pasar ini melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun oleh BBPOM di Yogyakarta, di samping kegiatan-kegiatan operasi dan atau pengawasan dengan target khusus lainnya," kata Trikoranti, Kamis (4/8/2022).

Sebanyak 52 sarana diperiksa dengan 23 sarana memenuhi ketentuan dan 29 tidak memenuhi ketentuan. Dari 4.587 temuan, ada 4.515 produk tanpa izin edar, 69 berbahan berbahaya dan tiga kadaluarsa dengan taksiran harga Rp 89.557.700.

Jenis temuan terbanyak kosmetik lokal tanpa izin edar baik berupa parfum, tata rias maupun perawatan. Temuan lain produk kosmetik mengandung bahan berbahaya berupa krim untuk perawatan yang seharusnya sudah ditarik dari peredaran.

"Namun, masih dijumpai di sarana distribusi," ujar Trikoranti.

Selain melakukan pembinaan, dilakukan tindak lanjut berupa pemusnahan produk di tempat oleh pemilik barang disaksikan petugas. Dibuatkan surat peringatan dan sebagai bentuk rekomendasi ke lintas sektor dalam monitoring selanjutnya.

Trikoranti menegaskan, BBPOM di Yogyakarta berkomitmen untuk terus mengawal keamanan kosmetik yang beredar dan melindungi kesehatan. Dilakukan tidak cuma lewat aksi-aksi penertiban, namun pengawasan rutin yang dilakukan setiap saat.

Ia mengingatkan, BBPOM di Yogyakarta akan menindak oknum-oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran kosmetik yang aman dan bermutu. Masyarakat diingatkan pula untuk menjadi konsumen cerdas.

"Dengan melakukan cek klik atau cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa sebelum membeli produk kosmetik," kata Trikoranti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement