Rabu 27 Jul 2022 20:24 WIB

OJK DIY Terima 73 Pengaduan Kasus Pinjol Ilegal

Seluruh laporan telah ditindaklanjuti dan dibahas dalam pertemuan Satgas.

OJK DIY Terima 73 Pengaduan Kasus Pinjol Ilegal (ilustrasi).
Foto: republika/daan yahya
OJK DIY Terima 73 Pengaduan Kasus Pinjol Ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima sebanyak 73 pengaduan masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal sejak Januari hingga Juni 2022.

"Pengaduan pinjaman online ilegal cukup banyak. Sampai dengan 73 aduan khusus pinjaman online sampai Juni 2022," kata Kepala OJK DIY Parjiman saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga

Sebagian pinjol ilegal yang dilaporkan tersebut sebelumnya sudah tutup dan telah diumumkan ilegal, namun belakangan ada yang masih beroperasi. "Masih ada yang beroperasi dan baru dilaporkan oleh konsumen nasabah akhir-akhir ini," ujar dia.

Menurut Parjiman, seluruh laporan telah ditindaklanjuti dan dibahas dalam pertemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) DIY. Selain pinjol ilegal, SWI DIY masih mencatat laporan kasus penipuan berkedok investasi atau investasi bodong menggunakan beragam modus dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

 

"Saya kira di DIY kasusnya mirip dengan nasional. Hal-hal yang disampaikan tadi seperti perdagangan aset, kripto, binary option juga ada. Bahkan kemarin kasus (robot trading) Fahrenheit juga gitu, sebetulnya mirip kasusnya nasional," kata dia.

Meski demikian, Parjiman menyebut kasus pinjol ilegal maupun investasi bodong tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan jumlah laporan pada 2021. "Saya kira dengan adanya sosialisasi dan penegakan hukum dari kepolisian, kecenderungannya menurun dibandingkan tahun lalu," ujar Parjiman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement