Rabu 13 Jul 2022 21:23 WIB

Dukung P3DN, Pemda Diminta Fasilitasi Perizinan UMKM

Komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan P3DN menjadi peluang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dukung P3DN, Pemda Diminta Fasilitasi Perizinan UMKM (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Dukung P3DN, Pemda Diminta Fasilitasi Perizinan UMKM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri masih terkendala oleh perizinan yang dikantongi oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk itu, jajaran pemerintah daerah diminta memfasilitasi kebutuhan perizinan kepada pelaku UMKM. Di satu sisi para Pelaku UMKM juga harus meningkatkan kelas dalam mendukung Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Baca Juga

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengungkapkan, komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan P3DN menjadi peluang yang sangat besar bagi UMKM untuk mengambil peran.

Konsekuensinya, para pelaku UMKM harus didorong untuk terus meningkatkan kelas, salah satunya dengan menyesuaikan produknya sesuai dengan standar P3DN dalam hal pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

 

Namun, instansi pemerintahan akan melakukan pengadaan –khususnya barang- barang-- produksi dalam negeri, seringkali masih terkendala produk UMKM belum mengantongi perizinan.

Belum lagi, masih banyak produk UMKM yang belum tercantum dalam e-Katalog meski sebenarnya memilikikualitas yang bersaing.

“Maka tidak ada kata lain berbagai potensi UMKM yang ada di sekeliling kita, termasuk produk- produk home industri unggulan daerah didorong untuk mengantongi izin,” ungkapnya, Rabu (13/7/2022).

Oleh karena itu, wagub juga mengingatkan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota mempermudah UMKM mengurus izin berusaha maupun persyaratan lainnya agar UMKM menjadi lebih berkualitas.

Setelah itu, para pelaku UMKM diharapkan dapat masuk aplikasi e-Katalog --yang secara ketentuan-- merupakan sebuah aplikasi untuk memfasilitasi belanja pemerintah daerah secara elektronik.

“Ini yang perlu kita gencarkan dan kita harus bergerak cepat. Bila perlu OPD- OPD juga membantu mencari solusi atas kendala- kendala yang selama ini masih menghambat para Pelaku UMKM.

Bahkan, masih lanjut Taj Yasin, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mestinya juga tidak hanya menilai dan mengawasi saja, tetapi juga ikut memberikan solusi kepada para pelaku UMKM.

Taj Yasin juga meminta pemkab dan pemkot terus mendorong UMKM unggulan daerah untuk meningkatkan produktivitas dan pemasaran dengan berbagai inovasi.

Salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi Belanja Langsung Toko Online (Blangkon) Jawa Tengah yang telah memasarkan lebih dari 52 ribu jenis produk UMKM yang berasal dari Jawa Tengah.

Sain itu juga menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan serta lembaga keuangan lainnya untuk memperluas pemasaran dan meningkatkan penjualan produk UMKM lokal.

Misalnya melalui penjualan parcel Lebaran berisi produk UMKM Jawa Tengah dan program-program lainnya. Ini bukti bahwa Pemprov Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/ kota sudah mengarah ke penggunaan 40 persen APBD untuk belanja produk dalam negeri.

“Jadi untuk tercapai 40 persen tidak perlu menunggu lama atau harus mempelajari Inpres, pergub dan peraturan- peraturan lainnya, tetapi langsung kita aplikasikan saja,” tandas wagub.

Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Wasis Prabowo menjelaskan, saat ini produk dalam negeri wajib digunakan oleh seluruh lembaga negara, lembaga kementerian, dan lembaga pemerintah lainnya, termasuk satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI kepada menteri, kepala lembaga, kepala daerah dalam forum aksi afirmasi bangga produk Indonesia di Bali pada Maret 2022.

Beberapa poin yang disampaikan Presiden RI untuk belanja barang produk dalam negeri. Semua gubernur, bupati dan wali kota agar mempermudah proses penerbitan sertifikasi SNI atau persyaratan lainnya bagi UMKM.

Selain itu juga mendorong UMKM yang berkualitas untuk masuk dalam e-katalog. Menteri Keuangan, BPKP dan APIP supaya mengawasi pengadaan barang dan jasa.

“Bahkan Presiden RI telah mengingatkan Menteri Keuangan untuk memberi sanksi pemotongan Dana Alokasi Khusus bagi pemerintah daerah yang kurang bersemangat dalam penggunaan produk dalam negeri,” tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement