Senin 11 Jul 2022 15:23 WIB

Mulai 17 Juli 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Screening Covid-19

Daop 5 juga menyediakan fasilitas vaksinasi di klinik kesehatan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kepada penumpang di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jateng.
Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kepada penumpang di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Mengutip keterangan VP Public Relations KAI, VP Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Daniel dalam pernyataan resminya, Senin (11/7/2022).

Ia mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan. KAI Daop 5 sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di klinik kesehatan KAI yaitu di Klinik Mediska Kroya dan Kutoarjo.

Jam layanan Senin-Sabtu dari pukul 08.00 – 15.00 WIB, sedangkan hari libur dilayani di Pos Kesehatan Stasiun Kroya dan Kutoarjo. Sedangkan untuk wilayah Purwokerto di layani di Stasiun Purwokerto (Pintu Barat), setiap hari dari pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan lokal mulai 17 Juli. Untuk syarat naik KA Jarak Jauh, pertama, vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Kedua, vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Ketiga, vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam, keempat, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Kemudian, kelima, pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Sedangkan ketujuh, pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Adapun syarat naik KA lokal dan aglomerasi, pertama, vaksin minimal dosis pertama, kedua, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Selanjutnya, ketiga, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan keempat, pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Daniel.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Sementara ini di Daop 5 Purwokerto hanya tersedia layanan RT Antigen di Stasiun Purwokerto tepatnya di pintu keluar stasiun sisi barat. Adapun jam layanan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

KAI optimistis adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” kata Daniel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement