Kamis 19 May 2022 17:25 WIB

Sopir Bus Kecelakaan Tol Sumo Ditetapkan Tersangka

Ia terbukti mengkonsumsi narkotika saat mengendarai bus tersebut.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Lokasi kejadian kecelakaan tunggal bus Ardiansyah di tol Surabaya-Mojokerto.
Foto: Dokumen
Lokasi kejadian kecelakaan tunggal bus Ardiansyah di tol Surabaya-Mojokerto.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan sopir bus PO Ardiansyah, Ade Firmansyah, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto dan menewaskan belasan penumpang pada Senin (16/5/2022). Ade ditetapkan tersangka tidak saja karena kelalaiannya yang mengakibatkan belasan penumpang meninggal dunia, tetapi juga terbukti mengkonsumsi narkotika saat mengendarai bus tersebut.

"Kenapa kemarin tidak ditetapkan tersangka karena kemarin kondisi driver tersebut masih belum sehat. Maka hari ini tadi dari hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Wadir Lantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (19/5/2022).

Namun demikian, Didit belum bisa memastikan markotika jenis apa yang dikonsumsi Ade saat mengendarai bus maut tersebut. Didit menyatakan bakal melakukan penelitian lebih lanjut untuk mendalami jenis narkotika yang dikonsumsi Ade.

"Kami telah melakukan tes urine dan tes darah. Nah ini jenisnya masih didalami. Kalau hasil labnya dinyatakan positif (menggunakan narkotika)" ujar Didit.

Didit menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang terdiri dari penumpang maupun non penumpang. Aparat kepolisian juga telah menghadirkan tiga orang saksi ahli sebelum benar-benar meningkatkan status sang sopir dari saksi menjadi tersangka.

Adapun untuk pasal yang disangkakan terhadap Ade adalah Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didit juga tidak menutup kemungkinan bakal disangkakannya pasal lain terkait penggunaan narkotika oleh Ade. "Jadi tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis," kata Didit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement