Rabu 20 Apr 2022 20:04 WIB

Pemkot Salatiga Intensifkan Pengawasan terhadap Penjualan Daging Konsumsi

Toleransi kandungan kadar air untuk daging sekira 70 sampai 80 persen.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Salatiga Intensifkan Pengawasan terhadap Penjualan Daging Konsumsi (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Pemkot Salatiga Intensifkan Pengawasan terhadap Penjualan Daging Konsumsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SALATIGA -- Antisipasi peredaran daging yang tidak layak konsumsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga turunkan tim gabungan untuk melakukan pengawasan di sejumlah pasar tradisional.

Hari ini, tim gabungan yang terdiri atas unsur Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) dan Satpol PP  Kota Salatiga serta apparat TNI/ Polri melaksanakan pengawasan di Pasar Raya Salatiga, Kota Salatiga. Jawa Tengah.

Baca Juga

Mereka melakukan pemeriksaan kelayakan daging konsumsi di lapak- lapak para pedagang, di pasar tradisional terbesar di Kota Salatiga tersebut secara cermat.

“Kami ingin memastikan, bahwa daging konsumsi yang beredar di tengah- tengah masyarakat dan dijual di Pasar Raya Salatiga ini benar- benar terjamin kesehatan dan kehalalannya,” jelas Kepala Dispangtan Kota Salatiga, Henni Mulyani, Rabu (20/4).

 

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan, lanjutnya, tidak ditemukan pedagang yang menjual daging ‘bermasalah’ dan seluruh daging yang diperiksa dinyatakan layak untuk konsumsi.

“Alhamdulillah, daging hewan ternak dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Salatiga tersebut masih dalam batas toleransi kelayakan untuk dikonsumsi,” tambah Henni dalam keterangannya.

Ia juga mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan tim gabungan ini juga bersifat edukasi, baik untuk para penjual maupun para pembeli (konsumen).

Melalui pemeriksaan ini, tim gabungan ingin memastikan bahwa daging konsumsi yang dijual para pedagang cukup aman serta cukup sehat untuk dikonsumsi.

Sehingga baik pedagang maupun pembeli tidak ada yang merasa dirugikan. Sebab di tengah- tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat, tak jarang dimafaatkan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan dengan cara nakal.

Misalnya dengan menjual daging sapi glonggongan, ayam mati kemaren (tiren) serta daging konsumsi bermasalah lainnya.

Menurut Henni, toleransi kandungan kadar air untuk daging sekira 70 sampai 80 persen dan ayam 75 sampai 85 persen.

Pemkot Salatiga, lanjutnya, berkomitmen menjamin keamanan dan kesehatan daging konsumsi yang beredar di masyarakat hingga menjelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah nanti. Sehingga pengawasan dan pemeriksaan oleh tim gabungan akan terus dilakukan.

Intensitas pengawasan terhadap penjualan daging konsumsi memang harus ditingkatkan karena konsumsi masyarakat meningkat menjelang Lebaran.

“Jadi langkah yang dilakukan Pemkot Salatiga ini semata untuk melindungi konsumen dan juga pedagang agar menjual sesuai ketentuan, tidak mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota salatiga, Joko Haryono menambahkan, kegiatan dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat menjelang Lebaran. Sekaligus sosialisasi kepada masyarakat bahwa kota Salatiga sudah bebas dari daging glonggongan.

Jika masih ada pedagang yang menjual daging glonggongan atau daging bermasalah ainnya tentu akan disita dan tentunya juga diambil tindakan. “Karena tim gabungan juga mengakomodir aparat kepolisian,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement