Ahad 06 Mar 2022 07:25 WIB

Sleman Ajak Wajib Pajak Jadi Pembayar PBB P2 Panutan

Pembayaran PBB P2 panutan dilaksanakan sampai 31 Mei 2022.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas melayani warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas melayani warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY, terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Bupati Sleman, Kustini Purnomo, lantas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 973/0494 tentang Pembayaran PBB P2 Panutan 2022.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Kusniati mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi penerimaan PBB P2. Sudah dikeluarkan pada 22 Februari 2022.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Sleman menyampaikan kegiatan pembayaran PBB P2 panutan merupakan kegiatan membayar kewajiban PBB P-2 pada awal tahun. Dengan tujuan untuk memberikan contoh kepada wajib-wajib pajak PBB P-2 pada umumnya.

Pembayar PBB P2 panutan sendiri merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sleman. Kemudian, karyawan-karyawan BUMD Sleman, perangkat kalurahan se-Kabupaten Sleman dan wajib pajak selektif dengan ketetapan PBB p2 di atas Rp 9 juta. "Pembayaran PBB P2 panutan dilaksanakan sampai 31 Mei 2022," kata Kusniati .

 

Kepala perangkat daerah Pemkab Sleman, direktur BUMD, dan lurah di Sleman diminta melaksanakan dan memerintahkan seluruh PNS, karyawan, BUMD, dan perangkat desa di lingkungan kerjanya. Agar, membayar PBB P2 panutan pada waktu yang ditentukan.

Kemudian, seluruh kepala perangkat daerah Pemkab Sleman, direktur BUMD, dan lurah di Sleman turut diminta membuat laporan pelaksanaan pembayaran PBB P2 Panutan 2022. Serta, disampaikan kepada Bupati Sleman dan BKAD Kabupaten Sleman.

"Wajib pajak selektif agar berpartisipasi aktif dalam pembayaran PBB P2 panutan 2022 pada waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement