Jumat 11 Feb 2022 19:34 WIB

Satgas Covid-19 Pekalongan Inspeksi Penerapan PPKM di Sekolah

Masing-masing sekolah memiliki kebijakan KBM yang berbeda dalam penerapan PPKM.

Satgas Covid-19 Pekalongan Inspeksi Penerapan PPKM di Sekolah (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Satgas Covid-19 Pekalongan Inspeksi Penerapan PPKM di Sekolah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN -- Tim Satuan Tugas COVID-19 Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di sejumlah lembaga pendidikan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19, Jumat (11/2/2022).

Pelaksana Tugas Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan Amaryadi di Pekalongan, mengatakan inspeksi di sekolah ini untuk mengetahui sejauh mana penerapan PPKM Level 2 dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. "Sesuai Instruksi Wali Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2022, kami perlu memantau dan melihat sejauh mana masing-masing sekolah menerapkan PPKM Level 2 sebagai upaya mencegah penularan COVID-19," katanya.

Baca Juga

Dia mengatakan dari hasil inspeksi diketahui masing-masing sekolah dalam KBM sudah melaksanakan PPKM dengan baik seperti penyediaan sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan.

Ia mengatakan masing-masing sekolah memiliki kebijakan KBM yang berbeda dalam penerapan PPKM seperti menggunakan sistem sif dengan membagi waktu belajar menjadi dua, yakni sifpagi atau siang dan ada pula yang menerapkan sistem 50 persen pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

 

"Pada sidak (inspeksi mendadak) itu, kami juga melihat kesiapan pihak sekolah dalam menyiapkan sarpras(sarana dan prasarana) proses, seperti 'hand sanitizer' (penyanitasi tangan), sarana cuci tangan, dan mewajibkan siswa memakai masker saat melakukan pembelajaran tatap muka. Jadi intinya sekolah sudah menerapkan PPKM Level 2 dengan baik," katanya.

Amaryadi mengimbau masyarakat berperan aktif dan meningkatkan kesadaran untuk tetap memperketat penerapan protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 belum selesai. "Pengendalian kasus varian baru Omicron tidak bisa dilakukan atau dikendalikan sendiri oleh pemkot, TNI, dan polres namun perlu adanya peran aktif dan kesadaran dari masyarakat untuk menerapkan prokes dan disiplin 5M," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement