Sabtu 18 Dec 2021 04:05 WIB

Bantul Batasi Kegiatan Masyarakat pada Natal dan Tahun Baru

Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat itu diatur dalam Instruksi Bupati Bantul.

Bantul Batasi Kegiatan Masyarakat pada Natal dan Tahun Baru (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Bantul Batasi Kegiatan Masyarakat pada Natal dan Tahun Baru (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membatasi kegiatan masyarakat pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna pengendalian penyebaran COVID-19 selama libur.

"Membatasi kegiatan masyarakat mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan resmi di Bantul, Jumat (18/12).

Baca Juga

Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat itu diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 di Bantul yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa kegiatan seni budaya maupun yang dapat menimbulkan kerumunan agar dilakukan tanpa penonton. "Untuk kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri paling banyak 50 orang," katanya.

Pemkab akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, seperti tempat yang difungsikan sebagai perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul menunjukkan total kasus positif secara kumulatif di Bantul hingga Jumat sebanyak 57.405 orang dengan angka kesembuhan mencapai 55.820 orang, sedangkan kasus kematian berjumlah 1.569 orang.

Dengan demikian jumlah kasus aktif COVID-19 atau pasien yang masih terinfeksi dan menjalani isolasi maupun karantina di selter dan rumah sakit wilayah Bantul per hari Jumat tinggal 16 orang. Meski penularan makin terkendali, satgas tetap mengajak masyarakat bersama-sama memutus penyebaran COVID-1919 dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), dan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement