Selasa 30 Nov 2021 15:21 WIB

Kapasitas Pengunjung di TN Bromo Masih Dibatasi

Pembatasan dilakukan dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Pemilik kuda berkeliling di lautan pasir Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (6/9/2020). Meskipun aktivitas wisata di Gunung Bromo sudah dibuka sejak (28/8) setelah tutup selama enam bulan sejak Maret 2020, para pemilik kuda mengeluhkan sedikitnya pendapatan karena pembatasan pengunjung.
Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
Pemilik kuda berkeliling di lautan pasir Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (6/9/2020). Meskipun aktivitas wisata di Gunung Bromo sudah dibuka sejak (28/8) setelah tutup selama enam bulan sejak Maret 2020, para pemilik kuda mengeluhkan sedikitnya pendapatan karena pembatasan pengunjung.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jumlah kapasitas pengunjung di Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (TNBTS) dibatasi sesuai aturan berlaku. Pembatasan ini juga menyesuaikan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 pada 29 November 2021 tentang aturan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNBTS, Novita Kusuma Wardani mengatakan, seluruh objek dan daya tarik wisata alam di Gunung Bromo di kawasan TNBTS sudah dibuka. Namun pembukaan ini tetap harus dibatasi mengingat pandemi Covid-19 belum usai.

Baca Juga

"Dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Novita di Kota Malang, Selasa (30/11).

Untuk pengunjung yang ingin memesan tiket wisata alam, Novita menyarankan, agar segera mengakses situs www.bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Hal ini perlu dilakukan karena jumlah pengunjung di setiap objek wisata di TNBTS dibatasi.

Adapun rincian kapasitas pengunjung di masing-masing objek TNBTS antara lain 31 orang per hari di Site Bukit Cinta. Kemudian 107 orang per hari di Site Bukit Kedaluh dan 222 orang per hari di Site Penanjakan. Selanjutnya, 55 orang di Site Mentigen dan 319 orang di Site Savana Teletubbies.

Seperti diketahui, kawasan TNBTS terletak di empat kabupaten di Jawa Timur (Jatim). Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang. Saat ini keempat daerah tersebut telah ditetapkan melaksanakan PPKM Level 2 sesuai aturan berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement