Rabu 15 Sep 2021 13:31 WIB

Ini Alasan DPRD Ajukan Hak Angket Terhadap Gubernur Sumbar

DPRD melihat proses hukum terkait surat sumbangan Gubernur Sumbar lambat.

Rep: Febrian Fachri  / Red: Bayu Hermawan
Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Sumbar Hidayat
Foto: Febrian Fachri
Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Sumbar Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Inisiator hak angket surat sumbangan Gubernur, DPRD Sumbar, Hidayat, mengatakan pihaknya mengusulkan hak angket karena melihat lambatnya proses hukum di kepolisian. Hidayat yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Sumbar menyebut, DPRD menggunakan haknya untuk melakukan penyidikan supaya persoalan surat gubernur Sumbar minta sumbangan tidak lagi simpang siur dan pro kontra di tengah-tengah masyarakat.

"Lambatnya proses penyelidikan di pihak kepolisian dan belum adanya penjelasan dan keterangan resmi dari Gubernur Sumbar terkait dugaan surat yang diterbitkan gubernur," kata Hidayat, Rabu (15/9).

Baca Juga

Menurut Hidayat, kepala daerah harus menyelenggarakan pemerintahan sesuai aturan dan perundang-undangan. Hidayat mengatakan, DPRD mengusulkan hak angket ini sebagai peringatan agar kepala daerah tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan dan undang-undang.

DPRD Sumbar lanjut Hidayat juga memberi peringatan kepada pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi dan mempengaruhi kepala daerah melakukan pelanggaran. "Kami justru memberikan dukungan moril kepada gubernur agar merdeka dalam mengeluarkan kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. DPRD juga punya tanggung jawab moril dan memberikan kenyamanan," ucap Hidayat.

Dalam pelaksanaan hak angket nanti, menurut Hidayat akan memungkinkan bagi DPRD untuk memanggil berbagai pihak yang terlibat dalam surat gubernur minta sumbangan ini. Supaya DPRD sebagai wakil rakyat dapat mengetahui detail persoalan untuk nanti diinformasikan kepada masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement