Kamis 12 Aug 2021 16:16 WIB

Syarat Vaksin ke Malioboro, DPRD DIY : Siapkan Tempat Vaksin

Masih banyak masyarakat yang belum bisa mendapatkan suntikan vaksin.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Pedagang kaki lima kembali berjualan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Kamis (29/7). Pada PPKM level 4 pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan kembali. Namun, sepinnya pengunjung mengakibatkan pedagang belum membuka lapak semua.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang kaki lima kembali berjualan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Kamis (29/7). Pada PPKM level 4 pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan kembali. Namun, sepinnya pengunjung mengakibatkan pedagang belum membuka lapak semua.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY sepakat dengan syarat wajib kartu vaksin Covid-19 untuk masuk ke kawasan Malioboro, Yogyakarta. Walaupun begitu, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, bukan berarti masyarakat yang belum memiliki kartu vaksin diminta untuk putar balik.

Huda menyebut belum semua masyarakat dapat mengakses vaksinasi di DIY. Sehingga, ia menegaskan agar pemerintah menyediakan pelayanan vaksinasi di tempat agar masyarakat yang akan mengakses layanan publik mendapatkan vaksin.

"Saya sepakat semua yang masuk Malioboro, semua yang masuk tempat wisata divaksin. Tapi caranya bukan kemudian yang tidak punya kartu vaksin disuruh pulang, siapkan itu tempat vaksin biar dia yang belum ada kartu vaksin tidak disuruh jalan lagi," kata Huda di DPRD DIY, Yogyakarta, Kamis (12/8).

Huda menuturkan, saat ini sasaran vaksinasi secara keseluruhan di DIY untuk dosis pertama saja masih di atas 40 persen. Begitu pun dengan dosis kedua yang menurut Huda masih di angka sekitar 20 persen.

Sementara, masih banyak masyarakat yang belum bisa mendapatkan suntikan vaksin. Baik itu dikarenakan belum mendapatkan jadwal vaksinasi maupun belum dapat divaksin karena memiliki komorbid dan merupakan penyintas Covid-19.

Bahkan, beberapa juga masih antre untuk mendapatkan vaksin baik itu di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) maupun layanan vaksinasi di masing-masing wilayah. Untuk itu, dalam menerapkan aturan wajib vaksin di Malioboro ini juga harus diiringi dengan penyediaan fasilitas vaksinasi di tempat.

Hal ini, kata Huda, juga sebagai upaya untuk percepatan vaksinasi khususnya di DIY. "Silakan kartu vaksin tidak apa-apa diwajibkan, tapi siapkan. Kalau kemudian masyarakat mau datang ke Malioboro, suntik di tempat kalau dia belum punya kartu vaksin, tidak semua masyarakat kita punya akses untuk vaksinasi," ujarnya.

Terkait dengan percepatan vaksinasi, ia juga menyebut, tidak mudah dilakukan. Pasalnya, distribusi vaksin untuk DIY sendiri juga tergantung dari pemerintah pusat.

"Akses untuk vaksinasi tidak mudah karena vaksinasi kita menunggu dari pemerintah pusat dropping-nya. Siapkan di tempat wisata untuk vaksinasi, disuntik di tempat," jelas Huda.

Seperti diketahui, kawasan Malioboro dan Stasiun Tugu dijadikan sebagai kawasan wajib masker dan wajib vaksin. Sehingga, masyarakat yang memasuki kawasan ini tidak hanya diwajibkan bermasker, namun juga diwajibkan vaksin.  

"Pencanangan (kawasan wajib masker dan vaksin) kita mulai dari kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat," kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement