Kamis 15 Jul 2021 12:02 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Penyidik Stepanus

Perpanjangan penahanan agar tim penyidik memaksimalkan pengumpulan alat bukti.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Dia merupakan mantan penyidik KPK yang menerima suap dari beberapa perkara, salah satunya dari Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS).

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (15/7).

Baca Juga

Dia mengingkapkan, masa kurungan Stepanus akan diperpanjamg selama 30 hari ke depan. Penambahan masa penahanan itu akan dilakukan mulai Kamis (22/7) sampai dengan 20 Agustus 2021 nanti.

Ipi menjelaskan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Ia menambahkan, Stepanus akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

 

Pada Rabu (14/7) lalu, KPK berencana mememeriksa Stepanus dalam terkait perkara suap yang dilakukan bersama M Syahrial. Stepanus semula akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Maskur Husain (MH).

Kendati demikian, lembaga antirasuah itu menunda pemeriksaan terhadap Stepanus. Belum diketahui alasan penundaan tersebut.

Seperti diketahui, Syahrial merupakan tersangka lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2019. Dalam perkembangannya, Syahrial meminta penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk tidak menaikan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

Stepanus lantas menjamin dan meminta Syahrial membayar Rp 1,5 miliar agar perkara yang tengah diselidiki lembaga antirasuah itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Pertemuan Syahrial dan Stepanus difasilsitasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan menindak semua pihak yang terlibat dengan perkara korupsi Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial, termasuk Azis Syamsuddin. Namun, dia mengatakan, hal itu dilakukan dengan kecukupan bukti.

Dalam perkembangannya, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap dugaan keterlibatan politisi partai Golkar itu dalam perkara terkait.

Jaksa menyebut Azis Syamsuddin sebagai inisiator perkenalan Syahrial dengan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Jaksa mengatakan, perkenalan Syahrial dan Robin terjadi sekitar Oktober 2020.

Saat itu, Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golkar sedang berkunjung ke rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut Syahrial diduga meminta Azis agar memperkenalkan dirinya dengan Robin.

"Setelah terdakwa setuju kemudian Muhammad Azis Syamsudin meminta Stefanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stefanus Robinson Pattuju kepada terdakwa," kata jaksa KPK, Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7).

KPK telah memanggil Azis Syamsudin untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam mempertemukan kedua tersangka. KPK juga mendalami awal perkenalan politisi Golkar itu dengan tersangka Stepanus Robin yang merupakan penyidik KPK dari kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement