Sabtu 26 Jun 2021 06:31 WIB

Ini Kendala Penelusuran Transaksi APBD dan Otsus Papua

Transaksi tunai (cash) di Papua jadi kendala penelurusan transaksi mencurigakan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae
Foto: undefined
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkap, banyaknya penggunaan transaksi tunai (cash) di Papua menjadi kendala dalam menelusuri aliran transaksi mencurigakan dana APBD maupun otonomi khusus Papua. Hal ini karena PPATK harus melakukan pemeriksaan lebih detil terhadap setiap kasus yang dianalisis.

Sementara fenomena umum transaksi-transaksi keuangan di Papua sebagian besar penggunaannya melalui tunai. "Persoalan di Papua ini tidak sederhana, dengan nampak wilayah yang begitu luas dan dengan sistem pembayaran yang masih berbasis kepada cash, itu tentu saja menangani Papua ini membutuhkan penanganan tersendiri," ujar Dian dalam keterangan video yang dibagikan Humas PPATK, Jumat (25/6).

Baca Juga

Padahal, Dian mengatakan, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK mengindikasikan cukup maraknya transaksi atau kegiatan yang mengarah pada korupsi. Hal ini karena, fenomena umum penggunaan transaksi tunai lebih rawan terhadap dugaan korupsi.

Karena itu, PPATK telah menyampaikan 82 temuan transaksi mencurigakan dari dana APBD dan Otsus Papua kepada aparat penegak hukum, KPK Kejaksaan, Kepolisian. "Itu sekitar 82 hasil analisis, dan ini melibatkan sekitar 52 oknum yang terkait penelitian dan analisis kita itu," ungkapnya.

Ia menjelaskan, 52 oknum itu terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat politik daerah, pejabat birokrasi daerah, vendor atau terkait dengan rekanan dari pemerintah daerah. Kemudian, ada yayasan, organisasi masyarakat, maupun individu yang juga terlibat.

"Kami sudah secara detail tentu saja menyampaikan kepada aparat penegak hukum yang terkait dengan nama, nama orang, nama yayasan perusahaan dan lain sebagainya yang kita perkirakan terlibat di dalam kegiatan korupsi di Papua ini," kata dia.

Karenanya, PPATK berharap fenomena yang terjadi di Papua menjadi perhatian di masa mendatang. Mulai dari penyaluran dana APBD dan otsus Papua harus mengikuti tata kelola, termasuk terkait dengan penggunaan uang tunai.

Apalagi besarnya APBD Papua yang secara keseluruhan rata rata ada di atas Rp14 triliun dan Otsus Papua lebih dari Rp 8 triliun. "Sebaiknya saya kira ke depan ini harus ada upaya bersama dari kita itu tentu saja lembaga-lembaga terkait untuk bekerjasama bagaimana meningkatkan semua infrastruktur yang diperlukan dalam konteks pembayaran yang sifatnya non tunai di Papua," ungkapnya.

"Juga memastikan pengawasan yang dilakukan khususnya di lapangan itu akan berjalan sebagaimana seharusnya sehingga dana yang sedemikian besar itu betul akan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Papua dengan secara optimal," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement