Kamis 24 Jun 2021 14:52 WIB

Bantul akan Vaksinasi Covid-19 Pelaku Usaha Pantai Selatan

Vaksinasi pelau usaha di pantai selatan Bantul rencananya dimulai pekan depan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Warga menikmati hari libur lebaran di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, Ahad (16/5).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga menikmati hari libur lebaran di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, Ahad (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul berencana melakukan vaksinasi Covid-19 secara massal bagi pelaku usaha di kawasan pantai selatan daerah ini. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul pada Kamis (24/6) mengatakan pemberian vaksin Covid-19 kepada pelaku usaha di kawasan pantai itu sebagai persiapan pemerintah daerah membuka kembali destinasi wisata pantai Bantul.

Hingga kini wisata pantai tersebut ditutup untuk wisatawan setiap Sabtu dan Ahad. Penutupan dilakukan selama berlangsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Bantul mulai 15 Juni sampai 28 Juni 2021.

Baca Juga

"Kita mewacanakan membuka kembali wisata pantai setelah sampai 28 Juni kita tutup setiap hari Sabtu dan Ahad. Untuk membuka kembali objek wisata itu kita akan melakukan vaksinasi massal bagi penjaja barang dan jasa di kawasan pantai selatan," katanya usai rakor persiapan vaksinasi pelaku usaha kawasan pantai.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul dan instansi terkait, vaksinasi bagi seluruh penjaja barang dan jasa di wilayah pantai selatan direncanakan pekan depan. "Dengan demikian diharapkan herd immunity atau kekebalan kelompok akan muncul sehingga akan memperkecil kemungkinan terpapar Covid-19 yang berpotensi dibawa pengunjung wisata dari luar daerah," katanya.

 

Abdul mengatakan total sekitar 3.000 pelaku usaha di kawasan pantai selatan mulai dari Pantai Parangtritis dan Depok, sampai kawasan pantai sisi barat di antaranya Pantai Kuwaru dan Pantai Baru. "Untuk vaksin tidak terganggu, masih cukup. Kita masih punya stok cukup untuk vaksinasi sekitar 3.000 lebih itu," kata pria yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul tersebut.

Penutupan sementara objek wisata itu diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro guna pengendalian penyebaran Covid-19 yang berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

"Kita telah mengeluarkan instruksi bupati yang di dalamnya mengatur penutupan wisata pantai setiap Sabtu dan Ahad. Karena di hari itu terjadi serbuan pengunjung dari luar Bantul bahkan luar DIY yang potensial menyebarkan Covid-19, termasuk varian baru Delta yang mengkhawatirkan itu," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement